Undang-Undang Jerman tentang Kewajiban Uji Tuntas Perusahaan dalam Rantai Pasok

Picture of office.legitimalawfirm@gmail.com

office.legitimalawfirm@gmail.com

4249182-512x256

Regulasi Baru untuk Mendorong Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam Aktivitas Bisnis

Pada tahun 2021, Jerman mengesahkan Act on Corporate Due Diligence Obligations in Supply Chains, yaitu undang-undang yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terkait hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis dan rantai pasok mereka. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Melalui undang-undang tersebut, perusahaan yang beroperasi dalam cakupan pengaturannya diwajibkan untuk menghormati hak asasi manusia tidak hanya dalam kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga dalam seluruh rantai pasok global yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.

Kewajiban Perusahaan untuk Mengidentifikasi Risiko Pelanggaran HAM

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan melakukan berbagai langkah yang wajar (reasonable efforts) guna mencegah dan mengurangi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat timbul dari operasi bisnis maupun hubungan rantai pasoknya.

Kewajiban tersebut mencakup identifikasi serta penanganan berbagai risiko pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang berkaitan dengan:

  • Kerja paksa (forced labour);
  • Pekerja anak;
  • Penggusuran;
  • Pencemaran lingkungan;
  • Perampasan atau penguasaan lahan (land grabbing).

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berlaku terhadap aktivitas internal perusahaan, tetapi juga mencakup pemasok langsung maupun pemasok tidak langsung yang berada di luar wilayah Jerman.

Berlandaskan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM

Kewajiban uji tuntas dalam regulasi ini dibangun berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Selain mewajibkan perusahaan melakukan langkah-langkah pencegahan, undang-undang ini juga membentuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dirancang untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang ditetapkan.

Perusahaan yang Tercakup dalam Regulasi

Penerapan undang-undang ini dilakukan secara bertahap berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki perusahaan.

Berlaku Sejak 1 Januari 2023

Regulasi ini berlaku bagi:

  • Perusahaan yang berbasis di Jerman dengan jumlah karyawan paling sedikit 3.000 orang;
  • Perusahaan asing yang beroperasi di Jerman dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan.

Berlaku Sejak 1 Januari 2024

Cakupan regulasi kemudian diperluas kepada:

  • Perusahaan yang berbasis di Jerman dengan sedikitnya 1.000 karyawan;
  • Perusahaan asing yang beroperasi di Jerman dan mempekerjakan lebih dari 1.000 karyawan.

Langkah-Langkah Kepatuhan yang Wajib Dilaksanakan

Untuk memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang ini, perusahaan diwajibkan menerapkan sejumlah langkah kepatuhan, antara lain:

  1. Mengidentifikasi risiko dalam kegiatan usaha dan rantai pasok perusahaan;
  2. Menyusun serta mengadopsi pernyataan kebijakan (policy statement) yang memuat strategi hak asasi manusia perusahaan;
  3. Mengembangkan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan maupun pemulihan terhadap risiko yang teridentifikasi;
  4. Menyusun dan mempublikasikan prosedur pengaduan (complaint procedure);
  5. Mendokumentasikan program kepatuhan pihak ketiga yang kuat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi dampak negatif terhadap hak asasi manusia.

Penegakan Hukum dan Sanksi bagi Perusahaan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh otoritas yang berwenang. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat dan sifat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul akibat aktivitas perusahaan, otoritas terkait wajib melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya.

Akses Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah upaya memperluas akses keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

Pihak yang terdampak dapat meminta organisasi non-pemerintah (LSM) atau serikat pekerja untuk mengajukan klaim hukum atas nama korban di pengadilan Jerman. Mekanisme ini dirancang untuk membantu mengurangi berbagai hambatan yang sering dihadapi korban dalam memperoleh akses terhadap proses hukum dan pemulihan hak mereka.

Peran BAFA dalam Pengawasan Kepatuhan

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dilakukan oleh Federal Office for Economic Affairs and Export Control (BAFA).

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam penegakan regulasi, BAFA memiliki kewenangan untuk menjatuhkan berbagai sanksi kepada perusahaan yang melanggar, termasuk:

  • Denda hingga 8 juta Euro;
  • Larangan mengikuti tender atau pengadaan publik untuk jangka waktu maksimal tiga tahun.

Kewenangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan yang bertujuan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap standar hak asasi manusia dalam aktivitas bisnis dan rantai pasok global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Table of Contents

Program Mentorship tentang Pluralisme dan Kebebasan Beragama Pada 9 Desember 2023, Ketua Legitima Law Firm,

Forum Regional Advokat dan Pembela Kepentingan Publik Asia Tenggara Pada 30 November 2023, Ketua Legitima

Regulasi Baru untuk Mendorong Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam Aktivitas Bisnis Pada tahun 2021, Jerman

Memahami Pentingnya Human Rights Due Diligence Di era globalisasi, perusahaan dan organisasi memiliki peran yang