Pendampingan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Proses Perlindungan di LPSK

Picture of office.legitimalawfirm@gmail.com

office.legitimalawfirm@gmail.com

Dokumentasi-Pendampingan-LPSK-1-e1722421466171-1298x649

Advokat Legitima Law Firm Mendampingi Korban dalam Proses Perlindungan

Pada Jumat, 26 Juli 2024, advokat Febi Yonesta dan Asif Abdillah dari Legitima Law Firm, bersama Ratumas Amaraduhita dari Kartika & Rouly Law Firm, memberikan pendampingan hukum kepada seorang korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan oleh korban melalui penasihat hukumnya kepada LPSK.

Memastikan Hak-Hak Korban Terlindungi Selama Proses Pemeriksaan

Kehadiran penasihat hukum dalam proses ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada korban sekaligus memastikan bahwa seluruh hak korban tetap terlindungi selama tahapan pemeriksaan berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, peran penasihat hukum terbatas pada pemberian pendampingan dan dukungan pada tahap awal proses. Penasihat hukum tidak terlibat secara langsung dalam pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh pihak LPSK, sehingga independensi proses asesmen tetap terjaga.

Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK

Sebagai bagian dari proses perlindungan, korban menjalani pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikolog dari LPSK. Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam dan bertujuan untuk menilai kondisi psikologis korban sebagai bagian dari kebutuhan perlindungan yang diajukan.

Proses ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme perlindungan korban yang disediakan oleh LPSK.

Asesmen Restitusi untuk Korban TPKS

Selain pemeriksaan psikologis, Divisi Restitusi LPSK juga melakukan asesmen terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh korban.

Permohonan yang diajukan tidak hanya mencakup kebutuhan perlindungan dan dukungan psikologis, tetapi juga mencakup hak korban untuk mengajukan restitusi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, asesmen yang dilakukan oleh Divisi Restitusi menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap permohonan tersebut.

Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Korban

Pendampingan hukum memiliki peran penting dalam membantu korban memahami hak-haknya selama berhadapan dengan proses hukum maupun mekanisme perlindungan yang tersedia. Melalui pendampingan yang tepat, korban dapat memperoleh akses terhadap informasi, perlindungan, dan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kehadiran penasihat hukum juga membantu memastikan bahwa setiap tahapan yang dijalani korban dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan, penghormatan terhadap martabat korban, serta pemenuhan hak-hak yang dijamin oleh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Table of Contents

Program Mentorship tentang Pluralisme dan Kebebasan Beragama Pada 9 Desember 2023, Ketua Legitima Law Firm,

Forum Regional Advokat dan Pembela Kepentingan Publik Asia Tenggara Pada 30 November 2023, Ketua Legitima

Regulasi Baru untuk Mendorong Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam Aktivitas Bisnis Pada tahun 2021, Jerman

Memahami Pentingnya Human Rights Due Diligence Di era globalisasi, perusahaan dan organisasi memiliki peran yang