TIM KAMI

Ali Akbar Tanjung

Advokat

Biografi

Ali Akbar Tanjung adalah seorang pengacara hak asasi manusia berpengalaman dengan lebih dari satu dekade pengalaman dalam litigasi kepentingan publik, advokasi HAM internasional, dan kebijakan hukum. Selama lebih dari sepuluh tahun bersama Human Rights Working Group (HRWG), ia memainkan peran penting dalam penyusunan laporan alternatif Indonesia untuk ICCPR, CAT, CERD, dan UPR, serta mendukung proses tindak lanjut rekomendasi PBB dan kampanye nasional untuk ratifikasi berbagai konvensi HAM internasional yang penting.

Selain advokasi HAM internasional, Ali juga memiliki keahlian luas dalam hukum pidana, hukum perdata, hukum pengungsi, dan hukum imigrasi. Ia telah berkontribusi dalam tim litigasi strategis yang menangani perkara Peninjauan Kembali (Judicial Review), sengketa pidana dan perdata, serta kasus konflik agraria dan pertanahan yang kompleks, dengan menggabungkan analisis hukum yang kuat dan pengalaman lapangan yang nyata.

Perjalanan profesionalnya mencerminkan kombinasi keahlian hukum, wawasan kebijakan, serta komitmen berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia.