GARIS DEMARKASI PENGAWASAN TEKNIS YUDISIAL DAN PERILAKU HAKIM

Picture of office.legitimalawfirm@gmail.com

office.legitimalawfirm@gmail.com

GARIS-DEMARKASI-PENGAWASAN-TEKNIS-YUDISIAL-DAN-PERILAKU-HAKIM-581x290

Pada 14 Desember 2023, Ketua Legitima Law Firm, Febio Nesta, mendapat kehormatan untuk mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Garis Demarkasi Pengawasan Teknis Yudisial dan Perilaku Hakim. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) di Novotel Cikini, Jakarta.

Temuan Penelitian LeIP Mengenai Pengawasan Hakim

Dalam forum tersebut, tim peneliti LeIP memaparkan hasil kajian mengenai mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Salah satu temuan yang disampaikan adalah adanya perbedaan keputusan antara MA dan KY terhadap kasus yang sama. Temuan ini kembali menyoroti perdebatan yang selama ini berkembang mengenai batas kewenangan pengawasan kedua lembaga tersebut, khususnya terkait sejauh mana pengawasan dapat menjangkau aspek perilaku hakim (misconduct) maupun aspek teknis dan substansi yudisial (legal error).

Perdebatan tersebut kerap dikaitkan dengan prinsip bahwa pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Hasil penelitian LeIP menunjukkan bahwa dalam sejumlah kasus, MA menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh KY telah memasuki ranah teknis yudisial. Akibatnya, rekomendasi sanksi yang diajukan oleh KY tidak selalu memperoleh persetujuan dari MA.

Sebaliknya, apabila objek pemeriksaan benar-benar berkaitan dengan perilaku hakim, rekomendasi yang diberikan KY umumnya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh MA melalui mekanisme penjatuhan sanksi yang berlaku.

Pandangan Febio Nesta Mengenai Tujuan Pengawasan Peradilan

Dalam sesi diskusi, Febio Nesta menyampaikan pandangannya mengenai konsep pengawasan dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurutnya, sebelum membahas pengawasan teknis yudisial, pengawasan administrasi dan keuangan, maupun pengawasan perilaku hakim, hal yang terlebih dahulu perlu dirumuskan adalah tujuan dari pengawasan itu sendiri.

Ia menyoroti bahwa baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, maupun Undang-Undang Komisi Yudisial belum secara eksplisit merumuskan tujuan pengawasan tersebut.

Namun demikian, apabila dicermati lebih mendalam, berbagai peraturan tersebut sesungguhnya memberikan petunjuk mengenai tujuan pengawasan, antara lain:

  • Mewujudkan peradilan yang mampu menegakkan hukum dan keadilan (fair trial);
  • Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan (good governance);
  • Menjamin kemandirian dan independensi peradilan;
  • Mewujudkan peradilan yang tidak memihak (impartial);
  • Menjamin perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif;
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Menurut Febio Nesta, tujuan-tujuan tersebut dapat dijadikan landasan dalam menentukan:

  • Ruang lingkup kewenangan pengawasan;
  • Lembaga yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Pengawasan Harus Mengabdi pada Tujuan Peradilan

Febio Nesta menegaskan bahwa kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh MA maupun KY pada dasarnya harus diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Karena itu, baik pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, pelaksanaan administrasi dan keuangan, maupun perilaku hakim, perlu ditafsirkan dan dirumuskan secara luas agar mampu mendukung pencapaian seluruh tujuan pengawasan yang telah disebutkan.

Menurutnya, apabila orientasi pengawasan benar-benar difokuskan pada tujuan tersebut, maka polemik mengenai batas kewenangan pengawasan internal oleh MA dan pengawasan eksternal oleh KY, termasuk perdebatan mengenai objek pengawasan antara teknis yudisial dan perilaku hakim, seharusnya tidak perlu terus berlanjut.

Ia berpendapat bahwa untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan berintegritas, MA dan KY justru perlu membangun kerja sama yang lebih erat. Menurutnya, sulit membayangkan salah satu lembaga dapat mencapai tujuan tersebut secara efektif tanpa dukungan lembaga lainnya.

Pentingnya Mengembangkan Mekanisme Pemeriksaan Bersama

Dalam kesempatan tersebut, Febio Nesta juga mengingatkan bahwa MA dan KY sebenarnya telah memiliki dasar kerja sama melalui Peraturan Bersama tahun 2012 yang memungkinkan dilaksanakannya pemeriksaan bersama.

Menurutnya, mekanisme tersebut seharusnya dapat terus dipertahankan, dikembangkan, dan diperkuat sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga peradilan.

Hubungan Antara Misconduct dan Legal Error

Febio Nesta menilai bahwa salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan adalah adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Kondisi tersebut sering kali menyebabkan keterbatasan atau keengganan dalam menyentuh aspek pertimbangan yuridis maupun substansi putusan hakim (legal error).

Padahal, menurutnya, dalam banyak perkara terdapat hubungan yang erat antara pelanggaran perilaku hakim (misconduct) dan kesalahan dalam pertimbangan hukum (legal error).

Sebagai contoh, perilaku hakim yang menunjukkan keberpihakan selama persidangan dapat berkorelasi dengan kualitas putusan yang buruk. Hal tersebut dapat terlihat ketika hakim hanya mempertimbangkan fakta atau alat bukti dari salah satu pihak, mengabaikan fakta penting yang terungkap dalam persidangan, atau tidak memberikan pertimbangan yang seimbang terhadap seluruh bukti yang tersedia. Kondisi demikian pada akhirnya dapat menghasilkan putusan yang keliru.

Pengawasan Tidak Bertentangan dengan Independensi Hakim

Menurut Febio Nesta, pengawasan terhadap aspek teknis yudisial maupun substansi putusan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk intervensi yang mengurangi kebebasan hakim.

Sebaliknya, keberpihakan dalam proses peradilan justru dapat menjadi indikator bahwa independensi hakim tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, hasil pengawasan terhadap perilaku hakim, aspek teknis yudisial, maupun substansi putusan dapat menjadi bahan evaluasi yang bermanfaat bagi lembaga peradilan pada tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan koreksi terhadap putusan yang dihasilkan oleh peradilan tingkat di bawahnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfungsi menjaga integritas hakim, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas putusan dan penguatan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Table of Contents

Refleksi atas Pentingnya Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia

Pada 14 Desember 2023, Ketua Legitima Law Firm, Febio Nesta, mendapat kehormatan untuk mewakili Perhimpunan

Legitima Law Firm Berpartisipasi dalam Sesi Parenting di Sekolah Al-Izhar Pondok Labu Legitima Law Firm,

Diskusi Regional Mengenai Tantangan terhadap Independensi Sistem Peradilan Pada Rabu, 28 Februari 2024, Legitima Law